Apa itu Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak Perempuan (KTPAP)?

“Setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.”

Definisi Kekerasan pada Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan-

Apa saja bentuk-bentuk kekerasan?

Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, tidak selalu terlihat secara fisik, namun berdampak mendalam secara emosional, sosial, dan psikologis. Memahami jenis-jenis kekerasan adalah langkah awal untuk mencegah dan menghentikannya. Mari kenali bentuk-bentuk kekerasan agar kita bisa lebih waspada dan peduli.

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau penderitaan tubuh terhadap seseorang.

Kekerasan Psikologis

Kekerasan psikologis (atau psikis) adalah bentuk kekerasan yang tidak melibatkan kontak fisik, tetapi dapat melukai mental dan emosi korban secara mendalam.

Kekerasan Ekonomi

Kekerasan ekonomi adalah bentuk pengendalian atau pengekangan terhadap akses seseorang pada sumber daya keuangan atau kebutuhan dasar.

Kekerasan Spiritual

Kekerasan spiritual adalah bentuk kekerasan yang menyangkut keyakinan, agama, atau nilai-nilai spiritual seseorang.

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, baik secara fisik maupun non-fisik.

Kekerasan Cyber

Kekerasan siber adalah kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital seperti media sosial, aplikasi pesan, atau platform daring lainnya.