Regulasi
Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi sebagai upaya strategis untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan
1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Menegaskan hak anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran.
3. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Mengatur secara komprehensif pencegahan, pendampingan korban, dan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual.
4. KUHP Nasional 2023
Memperkuat pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.
